Bacaan-Ijab-Qobul-Pernikahan

Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah

Setiap mahluk diciptakan oleh Allah Swt berpasang-pasangan. Dalam dunia hewan ada jantan dan ada betina. Begitu juga dengan manusia, ada laki-laki dan perempuan.

Allah sudah menjodohkan masing-masing untuk setiap mahluknya.Untuk manusia yang sudah dewasa, maka akan datang hari pernikahan.

Hari pernikahan adalah bersatu-nya laki-laki dan perempuan dalam menjalin ikatan suci yaitu berumah tangga atau menikah. Dengan melakukan janji suci maka sesama pasangan sudah menjadi pasangan yang sah lahir dan batin.

Akad Nikah Dengan Mengucapkan Ijab Kabul

teks kata-kata atau bacaan lafal ijab kabul dalam akad nikah

Dalam proses pernikahan inilah dalam Islam disebut akad nikah atau perjanjian nikah. Dimana seorang laki-laki dinikahkan secara sah oleh bapak dari pengantin perempuan.

Proses pengucapan janji pernikahan ini akan dipimpin oleh seorang penghulu yang akan membimbing dalam mengucapkan ijab kabulnya.

Melafalkan ijab kabul dalam akad nikah tentu akan menjadi momen yang sakral sekaligus momen yang mendebarkan terutama untuk calon pengantin pria. Karena dalam melafalkan Ijab kabul sang pengantin pria harus dengan lancar dan tegas dalam pengucapannya.

Selain itu momen ini mungkin saja hanya akan terjadi sekali dalam seumur hidup. Sehingga tak jarang akan membuat orang menjadi gugup saat akan menghadapi prosesi ijab kabul.

Prosesi ijab kabul sendiri bisa dibilang sebagai prosesi serah terima dari orang tua wanita yang hendak melepaskan putrinya untuk dinikahkan dengan sang pengantin pria.

Sehingga Ijab kabul ini diucapkan oleh ayah dari pengantin wanita dan juga pengantin prianya. Simak ucapan teks atau kata-kata dalam ijab kabul.

Ijab kabul dalam bahasa Indonesia

Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah dari pengantin wanita (ijab):

“Saudara Atau Ananda  (nama pengantin pria) Bin (nama ayah calon pengantin pria) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan (nama pengantin perempuan) Binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (sebutkan mas kwainnya), tunai.”

Kata yang diucapkan oleh pengantin pria (Qobul):

“Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) Binti (nama ayah dari pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut diatas tunai.”

Adapun jika dalam bahasa arab maka pelafalan ijab kabul seperti berikut:

Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah pengantin wanita (ijab)

teks bacaan ijab kabul oleh ayah atau wali wanita

Kata yang diucapkan oleh pengantin pria (Qobul):

teks bacaan ijab kabul oleh pengantin pria

Setelah pengucapan Ijab dab Qabul tersebut, maka akan dilanjutkan dengan ucapan para saksi yang hadir untuk mengesahkannya. Ketika para saksi mengatakan “SAH” maka pernikahan tersebut akan disahkan oleh penghulu.Namun jika para saksi mengatakan “Tidak SAH” maka akan diulang kembali.

Ijab Kabul yang “Tidak SAH” biasanya karena pengucapan nama yang salah, atau karena terputus pengucapan ijab dan kabulnya. Ucapan Ijab Kabul yang tidak sah bisa juga karena ada pihak yang keberatan berlangsungnya pernikahan tersebut.

Jika semua saksi mengatakan “SAH” dan tidak ada pihak yang keberatan, maka proses Ijab dan Kabul dinyatakan selesai. Penghulu akan mengatakan kepada mempelai laki-laki dan perempuan kalau mereka sekarang sudah sah menjadi suami dan istri.

Secara islam, selama sudah ada peryataan dari para saksi “SAH” maka pernikahan tersebut sudah dinyatakan sah. Namun dari aturan pemerintah belum sah kalau mereka belum memiliki surat nikah.

Surat Nikah Untuk Kedua Mempelai

Untuk aturan pemerintah, pernikahan dianggap sah kalau pengantin sudah memiliki surat nikah yang bisa dijadikan bukti atas pernikahan mereka.

Untuk itu jika proses pernikahan sudah selesai maka penghulu akan mengeluarkan akte atau surat nikah untuk ditandatangani oleh kedua mempelai.

Kemudian penghulu akan meminta kedua mempelai untuk menandatangani surat atau akte nikah yang sudah disiapkan sebelumnya oleh penghulu.

Pengantin laki-laki akan memperoleh buku nikah berwarna merah dan pengantin perempuan akan memperoleh buku nikah berwarna hijau.

Buku Nikah

Di dalam buku nikah terdapat biodata dari pengantin. Pada buku nikah juga tercantum kewajiban dan hak dari suami atau istri.

Dengan dikeluarkannya buku nikah ini berarti pernikahan atau akad nikah dinyatakan “SAH” oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini melalui departemen Agama yang memiliki wewenang dalam hal ini.

Jika sudah melakukan akad nikah dan sah, tinggal memikirkan punya keturunan. Simak doa meminta keturunan yang sholeh dan baik.

Terdapat doa pengantin agar pernikahannya berkah dan sakinah, mawadah dan warohmah yang bisa dipanjatkan untuk mempelai.

Silahkan simak dan kunjungi detail dari doa untuk pengantin yang di kutip dari wisatanabawi.com.

Namun dalam pelafalan dalam bahasa arab harus dengan menyebutkan nama pengantin beserta nama ayahnya seperti pada contoh dalam bahasa Indonesia di atas.

Semoga dengan mengetahui teks dari bacaan ijab kabul di atas teman-teman yang akan melaksanakan ijab kabul dalam waktu dekat bisa mengahafalkannya dan semoga lancar ketika acara ijab kabulnya tiba. Aamiin.