Untuk Anda yang sedang dalam perjalanan dan hendak melakukan sholat maka diwajibkan untuk berwudhu. Namun karena kondisi, kadang tidak bisa menemukan air disekitar Anda. Anda bisa menggantinya dengan cara tayammum.
Cara Tayammum
Tayammum adalah tindakan wudhu kering menggunakan pasir atau debu, yang bisa dilakukan di tempat yang tidak tersedia air bersih yang suci dan mensucikan atau jika dalam keadaan yang dapat membahayakan apabila terkena air, sepertinya misalnya karena terkena peredangan kulit.
Sebagaimana di jelaskan di surat al-maidah ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦
Terjemah Surat Al Maidah Ayat 6 (Hukum Wudhu, Mandi, dan Tayammum)
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
Tayammum dapat mengganti wudhu atau junub ketika akses ke air dibatasi atau tidak tersedia, atau karena beberapa alasan lainnya seperti :
- Ketika jumlah air untuk wudhu atau mandi tidak tersedia, termasuk ketika air hanya tersedia untuk minum saja.
- Ketika memperoleh air berbahaya atau mahal.
- Bila menggunakan air menimbulkan risiko kesehatan.
- Ketika air yang tersedia tidak murni.
Jenis item yang diperbolehkan untuk digunakan tayammum adalah, permukaan tanah yang bersih artinya tidak ada bekas terinjak atau semacamnya, debu yang tercipta secara alami misalnya debu tebal yang berada di dinding atau di atas benda, tanah liat, batu kapur, pasir, batu, taahir bumi (murni), dinding lumpur, atau batu bata.
Item yang tidak diizinkan untuk tayamum adalah, semua yang akan menjadi abu jika terbakar, membusuk atau meleleh, makanan, kaca, logam, kayu, plastik, dsb
Berikut langkah-langkah tayammum
- Menemukan bagian tanah yang bebas dari najis. Ini bisa menjadi apapun seperti batu, pasir, atau debu yang berkumpul secara alami.
- Membaca niat, tayammum.
“Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shaalati fardhal lillahi ta’aalaa.” - Ucapkan bismillah.
- Menempelkan kedua telapak tangan ke debu, batu atau pasir.
- Usap wajah dengan tangan.
- Usap bagian tangan kanan dari ujung jari ke pergelangan tangan kemudian lakukan hal yang sama ke tangan kiri.
Kondisi yang dapat membatalkan tayammum adalah sama seperti hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Selain itu, tayammum juga dapat batal ketika air menjadi tersedia.
Tayammum dalam kendaraan seperti mobil, kereta api atau pesawat
Tayammmum biasanya dilakukan orang-orang saat akan shalat dalam perjalanan (kecuali orang sakit), ketika misalnya berada di dalam kendaraan disarankan untuk berhenti dahulu agar kita juga bisa shalat menghadap arah kiblat.
Namun jika berada di atas kendaraan yang tidak memungkinkan untuk berhenti dahulu, seperti misalnya dalam kereta api (kereta listrik) atau pesawat, usahakan untuk tetap menghadap kiblat namun jika tidak memungkinkan juga menghadaplah kemanapun kamu mampu.
Jika tidak dapat shalat sambil berdiri, maka diperbolehkan sambil duduk, dengan menundukan badan saat ruku dan sujud, dimana menunduk saat sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya
Berkata Hasan Al-Bashry dan Muhammad bin Siiriin rahimahumallah:
يصلون فيها قياما جماعة، ويدورون مع القبلة حيث دارت
Artinya:
“Mereka shalat berjama’ah di kapal dengan berdiri, dan mereka tetap menghadap qiblat kemanapun kapal berputar.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6637)
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغاب/فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن
Artinya:
“Maka bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” (Qs. At-Taghaabun: 16)
Demikian cara tayammum sebagai pengganti wudhu jika susah mendapatkan air untuk wudhu di sekitar Anda sedang dalam perjalanan.
Simak ulasan lengkap tentang wudhu, doa sebelum dan setelah wudhu di wisatanabawi.com sebagai sumber artikel ini.