Bayarkah-Saat-Menerima-Paket

Apakah Ketika Kita Mendapat Kiriman Paket Kita Harus Bayar?

Dengan adanya perkembangan yang subur di Marketplace maka semakin meningkat juga jual beli online. Otomatis semakin meningkat juga proses pengiriman barang melalui jasa Ekspedisi pengiriman seperti JNE, TIKI, JNT, POS, Wahana, Sicepat dan jasa pengiriman lainnya.

Biaya Tambahan Ketika Menerima Paket

Dengan berkembangnya jasa pengiriman paket di Indonesia, hal ini menyebabkan daya saing yang positif di bidang biaya pengirimanbarang atau paket. Mulai dari paket kilat, paket cepat, 1 hari sampai atau paket regular semuanya bersaing dengan sehat.

Apakah Ketika Kita Mendapat Kiriman Paket Kita Harus Bayar

Nah kadang penerima barang sebagai pembeli kadang masih bingung, soal biaya kirim yang harus dibayarkan. Terutama yang sering beli barang dari luar negeri. Yuk simak ulasannya berikut.

Apakah jika kita menerima kiriman paket kita harus bayar?”

Pengiriman Dalam Negeri

Untuk pengiriman domestik atau dalam negeri, jawabannya tentu tidak (Penerima barang tidak harus membayar lagi ketika menerima barang). Selama pengiriman dilakukan di dalam negeri tidak ada tambahan biaya.

Hal ini dikarenakan biaya paket pengiriman ditanggungkan di awal. Biasanya pembayaran ongkos kirim sudah dilakukan atau dibayarkan oleh si pengirim barang atau paket di awal pembelian. Baik ketika kita menggunakan JNE, POS, J&T, Tiki, wahana, Sicepat dan lain-lain.

Oleh karena alasan tersebutlah ketika transaksi online, si pembeli biasanya diminta untuk membayar harga barang beserta ongkos kirim ke alamat pembeli. Harga ongkos kirimnya bervariasi tergantung dari beberapa hal.

Beberapa faktor yang mepengaruhi biaya pengiriman

  1. Jarak Lokasi atau daerah pembeli dengan daerah penjual
  2. Berat paket yang dikirimkan
  3. Ukuran paket
  4. Barang atau paket yang dikirimkan perlu perlakuan khusus (Perlindungan)

Pengiriman Luar Negeri

Berbeda ketika barang yang dikirim dari luar negeri. Karena terkena pajak, bea cukai, sehingga terkadang kita sebagai penerima pun diharuskan membayar biaya bea cukai atau pajak.

Contohnya ketika kita membeli produk dari toko online luar negeri, terlebih untuk barang elektronik, biasanya kita sebagai penerima barang diharuskan membayar biaya pajak.

Biaya pajak pengiriman barang dari luar negeri pun bervariasi, tergantung jenis barang yang dikirmkan, harga barang atau nilai barang yang dikirimkan. Namun ada pula beberapa barang yang tidak terkena pajak, biasanya karena ukuran paket yang kecil dan atau bukan paket bernilai tinggi.

Cara Penghitungan Pungutan Negara sebagai berikut

Cara Penghitungan Pungutan Negara

Misal harga barang $550, mendapat pembebasan $50,

Jadi harga barang menjadi $500.

Misal biaya Pengiriman $100 (Freight)

Jadi total harga barang + biaya pengiriman = $600

Biaya Asuransi (Insurance) : 0,5% x (Harga Barang setelah mendapat pembebasan + biaya pengiriman),

Jadi biaya Asuransi menjadi : 0,5%x $600 = $3.

Jadi total harga barang + Biaya pengiriman + Asuransi = $603

Nilai Pabean (CIF) = $603 x Rp. 10.000,00 = Rp. 6.030.000,00

Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp. 603.000,00

Nilai Impor (NI) = Nilai Pabean + Bea Masuk

Jadi Nilai Impor (NI) = Rp.6.030.000,00 + Rp. 603.000,00 = Rp. 6.633.000,00

PPN impor = 10% x Nilai Impor = Rp. 663.300,00

PPh Impor = 2,5% x Nilai Impor = Rp. 165.825,00

Jadi total pungutan negara yang harus dibayarkan sebesar: Rp 1.432.125,00

Demikian penghitungan biaya yang harus dibayarkan ke bea cukai oleh penerima atau pembeli barang dari luar negeri.

Jadi ketika Anda berbelanja online di toko yang ada di luar negeri harus lebih hati-hati. Silahkan hitung sendiri tambahan biaya yang harus Anda bayarkan selain dari harga barang dan ongkos kirimnya.

Simak dan baca juga istilah dan kode dalam pengiriman JNE agar Anda bisa mengetahui status barang yang dikirim.

Nah, jadi sudah faham sekarang tentang biaya tambahan ketika menerima barang atau paket. Intinya jika barang dikirim oleh orang yang juga di Indonesia, maka Anda sebagai penerima tidak akan terkena biaya lagi atau tidak usah membayar. Namun jika barang dikrim dari luar negeri Anda harus membayar biaya bea cukai atau pajak.